#

Tera Ulang SPBU, Disperindag Nganjuk Pastikan Takaran BBM Akurat dan Transaksi Transparan

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan alat ukur dalam kegiatan perdagangan. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan Tera/Tera Ulang alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Nganjuk pada Jumat (18/9/2026), dengan menyasar alat ukur BBM di SPBU Bagor dan SPBU 54.644.09 Prambon.

Di SPBU 54.644.09 Prambon, pemeriksaan dilakukan terhadap enam nozzle yang digunakan untuk melayani pengisian BBM kepada masyarakat. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memberikan hasil pengukuran yang akurat dan sesuai ketentuan.

Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, mengatakan kegiatan Tera/Tera Ulang merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya sebagai konsumen, khususnya dalam hal ketepatan takaran.

“Tera dan Tera Ulang ini penting untuk memastikan alat ukur BBM yang digunakan dalam transaksi tetap akurat dan sesuai standar. Dengan takaran yang tepat, masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian dan rasa aman dalam setiap transaksi,” ujar Sri.

Menurutnya, tertib ukur bukan hanya berkaitan dengan aspek teknis alat ukur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun perdagangan yang jujur, adil, dan terpercaya di Kabupaten Nganjuk.

“Kami ingin memastikan bahwa transaksi yang terjadi antara pelaku usaha dan masyarakat berjalan secara transparan. Satu liter yang dibeli masyarakat harus sesuai dengan takaran yang seharusnya,” tegasnya.

Melalui kegiatan Tera/Tera Ulang, alat ukur BBM diperiksa untuk memastikan kondisi dan fungsi alat tetap baik serta mampu memberikan hasil pengukuran yang dapat dipercaya.

Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen. Bagi masyarakat, ketepatan takaran menjadi salah satu bentuk perlindungan dalam memperoleh barang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Sri menambahkan, Disperindag Kabupaten Nganjuk akan terus mendorong budaya tertib ukur di berbagai sektor perdagangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan metrologi legal dapat mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Tertib ukur adalah tanggung jawab bersama. Ketika alat ukurnya tepat, transaksi menjadi lebih transparan dan kepercayaan masyarakat juga semakin meningkat,” pungkasnya.

Kegiatan Tera/Tera Ulang tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Nganjuk dalam menghadirkan pelayanan perdagangan yang memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi masyarakat.