#

Gelar Paripurna, DPRD dan Kang Marhaen Sahkan Raperda P-APBD Nganjuk

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditandai melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dan dihadiri Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi atau Kang Marhaen bersama jajaran pemerintah daerah.

Kesepakatan P-APBD tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian arah kebijakan keuangan daerah di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk adanya pemotongan dana desa serta penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Nganjuk tetap mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD dalam perubahan APBD mengalami peningkatan dibandingkan target sebelumnya, sehingga diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kang Marhaen menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Nganjuk atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama eksekutif. Menurutnya, dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari proses dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik.

“Meskipun dalam pembahasan banyak sekali dinamika-dinamika, enggak masalah, yang penting semua muaranya satu, bagaimana kita bisa bersama-sama mensejahterakan masyarakat Nganjuk,” ujar Kang Marhaen.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi hal penting agar kebijakan anggaran yang telah disepakati benar-benar dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Kesepakatan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dokumen Raperda tentang P-APBD Kabupaten Nganjuk akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemkab Nganjuk berharap seluruh tahapan evaluasi dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBD dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dengan disepakatinya P-APBD, pemerintah daerah bersama DPRD juga mendorong agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat diselesaikan secara tepat waktu. Pelaksanaan anggaran tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

Melalui sinergi eksekutif dan legislatif, Pemkab Nganjuk berharap seluruh kebijakan dalam perubahan APBD dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk.