#

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Disperindag Nganjuk Awasi Timbangan di Jasa Pengiriman

Nganjuk, PING – Timbangan menjadi salah satu alat penting dalam menentukan biaya pengiriman barang. Karena itu, ketepatan alat ukur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan konsumen. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Jumat (2/10/2026).

Pengawasan tersebut menyasar sejumlah perusahaan jasa pengiriman, yakni Kantorpos Nganjuk, Kantorpos Loceret, J&T Loceret, dan SPX Loceret. Kegiatan dilakukan untuk memastikan alat timbang yang digunakan dalam pelayanan berada dalam kondisi sesuai ketentuan metrologi legal.

Pengawasan UTTP menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hasil penimbangan barang dilakukan menggunakan alat yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini juga berkaitan langsung dengan hak konsumen. Ketepatan hasil timbang diperlukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang transparan dan sesuai dengan barang yang dikirim maupun biaya yang dikenakan berdasarkan hasil penimbangan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan terhadap penggunaan alat ukur dan timbang di tempat-tempat pelayanan publik.

Tidak hanya melakukan pengawasan, petugas Bidang Metrologi Legal juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha. Edukasi tersebut mencakup kewajiban melakukan Tera dan Tera Ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Pemahaman tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat memastikan peralatan yang digunakan dalam kegiatan pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan alat timbang yang terjamin ketepatannya, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan jasa pengiriman juga dapat terus dijaga.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan informasi mengenai pelayanan Tera/Tera Ulang. Masyarakat maupun pelaku usaha perlu mengetahui bahwa pelayanan Tera/Tera Ulang tersebut tidak dipungut biaya retribusi.

Pengawasan UTTP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan transaksi yang adil antara pelaku usaha dan konsumen. Ketepatan alat ukur dan timbang memberikan kepastian bagi kedua pihak dalam setiap transaksi.

Melalui kegiatan ini, Disperindag Kabupaten Nganjuk terus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan alat timbang yang sesuai ketentuan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan terkait penggunaan alat ukur dan timbang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan metrologi legal sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan jasa pengiriman.

Timbangan akurat, pelayanan terpercaya, hak konsumen terlindungi.