Peringati HUT ke-27 DWP, Pemkab Nganjuk Gelar Senam Bersama hingga Gerakan Pangan Murah
- 06-11-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi gabungan dan sosialisasi di berbagai wilayah kecamatan, Rabu (07/10/2026).
Operasi yang berlangsung selama dua hari (6–7 Oktober 2026) ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, meminimalkan kerugian negara dari sektor cukai, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, melalui Kabid Operasional dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Devid Nurachman, menjelaskan bahwa operasi disebar ke beberapa titik strategis.
"Hari pertama fokus di Kecamatan Tanjunganom, Ngronggot, Bagor, dan Rejoso. Sedangkan hari kedua menyasar wilayah Kertosono, Lengkong, Gondang, Sukomoro, dan Baron," ujar Devid.

Dalam operasi pasar yang menyasar toko kelontong dan pasar tradisional tersebut, petugas tidak menemukan adanya rokok tanpa pita cukai (rokok polos). Meski demikian, tim gabungan tetap memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang dan masyarakat.
Tim Bea Cukai Kediri mengimbau para penjual agar menolak tawaran atau titipan rokok polos dari distributor tidak resmi. Selain edukasi lisan, petugas juga mengedukasi terkait konsekuensi hukum bagi pihak yang mengedarkan rokok ilegal.
Sebagai langkah preventif, tim gabungan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di sejumlah lokasi strategis untuk mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi dan menolak peredaran rokok tanpa cukai.

“Melalui sinergi antara Pemkab Nganjuk dan Bea Cukai Kediri, kesadaran masyarakat diharapkan semakin meningkat sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Devid.