Peringati HUT ke-27 DWP, Pemkab Nganjuk Gelar Senam Bersama hingga Gerakan Pangan Murah
- 06-11-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan dan kepastian karier pegawai dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi wujud nyata perlindungan hukum bagi para 2.208 tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Bertempat di GOR Bung Karno Nganjuk, kegiatan ini turut dihadiri Bupati Nganjuk selaku Pembina Apel, Wakil Bupati Nganjuk, Sekretaris Daerah Nganjuk, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Agus Heri Widodo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupate Nganjuk, dalam laporannya menyampaikan, jumlah P3K Paruh Waktu yang diangkat pada formasi tahun 2024 sebelumnya tercatat sebanyak 2.245 orang. Seiring berjalannya waktu, terdapat penyesuaian karena beberapa pegawai berhenti akibat diterima sebagai P3K di sekolah rakyat, mencapai batas usia pengabdian, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sejumlah 37 orang.
Dengan demikian, pada periode ini Pemerintah Kabupaten Nganjuk menerbitkan dan membagikan 2.208 SK dengan rincian sebagai berikut:

Masa perjanjian kerja bagi para pegawai tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027. Melalui penyerahan SK ini, Pemkab Nganjuk berharap seluruh pegawai dapat terus meningkatkan dedikasi, semangat, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan perjuangan panjang para pegawai dalam mengabdi kepada daerah. Para pegawai diingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan, etika kerja, serta kewajiban mengenakan atribut resmi seperti lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan papan nama secara konsisten setiap hari kerja.
“Disiplin dan loyalitas ini dipandang sebagai simbol perjuangan panjang status kepegawaian yang kini telah diayomi oleh regulasi yang sah dan kuat,” tegas Kang Marhaen sapaan akrabnya.

Kabar baik turut disampaikan bagi para P3K Paruh Waktu. Berdasarkan terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, para pegawai memiliki kesempatan luas untuk secara bertahap diangkat menjadi P3K Penuh mulai tahun 2027.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berikhtiar dan memperjuangkan nasib tenaga P3K Paruh Waktu agar mendapatkan formasi serta kesejahteraan yang semakin baik ke depannya. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BKPSDM, dan seluruh perangkat daerah, pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan penuh keikhlasan dan profesionalisme.