#

Pemkab Nganjuk Siapkan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Penerima PKH dan Buruh

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jawa Timur Nganjuk atau Samsat Nganjuk menggelar rapat koordinasi persiapan pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan buruh di Kabupaten Nganjuk.

Rakor berlangsung di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Senin (12/10/2026), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi sekaligus memastikan program pelayanan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut dapat diterima masyarakat yang menjadi sasaran.

Turut hadir dalam acara Bupati Nganjuk, Wakil Bupati Nganjuk, Kepala OPD terkait, Kepala Bapenda, Kepala Dinsos PPPA, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Disnaker, Kepala Samsat Nganjuk, perwakilan PKH 20 kecamatan, serta undangan terkait.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Program pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi penerima PKH dan buruh ini merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, kami perlu menyiapkan koordinasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaannya di Kabupaten Nganjuk dapat berjalan optimal dan masyarakat yang menjadi sasaran benar-benar mendapatkan kemudahan pelayanan,” ungkapnya.

Orang yang akrab disapa Slambas itu juga memaparkan sejumlah langkah yang selama ini dilakukan Pemkab Nganjuk bersama UPT PPD Nganjuk untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di antaranya melalui operasi gabungan kendaraan bermotor, penyampaian tagihan pajak melalui Sahabat Pajak, serta pengecekan dan fasilitasi pelunasan PKB kendaraan dinas milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Sementara itu, Kepala UPT PPD Jawa Timur Nganjuk, Yudi K. Akbar, menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan PKB menjadi perhatian penting karena pajak tersebut memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, kondisi capaian penerimaan saat ini masih membutuhkan upaya bersama agar target yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

“Target kita bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi bagaimana masyarakat juga mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajibannya. Karena itu, program ini menjadi salah satu strategi untuk mendekatkan pelayanan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan kemudahan, khususnya penerima PKH, buruh dan kelompok sasaran lainnya,” jelas Yudi.

Dalam rakor tersebut juga dijelaskan skema relaksasi pajak kendaraan yang diberikan kepada masyarakat sasaran. Untuk penerima PKH dan ojek online, tunggakan pajak sampai dengan tahun 2025 diberikan pembebasan, sehingga wajib pajak cukup membayar kewajiban pajak tahun 2026. Sementara bagi buruh, diberikan keringanan berupa diskon 20 persen per tahun sesuai ketentuan program.

Khusus bagi buruh, Yudi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain kartu tanda anggota atau bukti status sebagai pekerja, surat keterangan dari tempat bekerja, serta slip gaji terakhir dari perusahaan. Sedangkan bagi penerima PKH, masyarakat dapat melengkapi surat keterangan dari desa atau kelurahan apabila data penerima belum teridentifikasi dalam sistem yang digunakan.

“Kalau ada masyarakat yang sebenarnya merupakan penerima PKH tetapi datanya belum muncul dalam database, kami tetap ingin memberikan ruang agar mereka bisa mendapatkan pelayanan. Untuk itu, kami memohon dukungan Dinas Sosial melalui surat keterangan sehingga masyarakat tetap dapat diproses sesuai ketentuan,” terang Yudi.

Pelayanan juga diarahkan untuk lebih proaktif. Samsat Nganjuk menyatakan siap melakukan pelayanan jemput bola ke perangkat daerah maupun kelompok sasaran dengan membawa dokumen tagihan pajak. Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelayanan, kemudian proses penyelesaian administrasi dilanjutkan oleh petugas Samsat.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Nganjuk berharap program pelayanan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memastikan kelompok masyarakat yang mendapatkan fasilitas relaksasi dapat memanfaatkannya secara maksimal. Sinergi antara Bapenda, Samsat, perangkat daerah, pemerintah desa, pendamping PKH, serta pihak terkait menjadi kunci agar informasi program dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Rakor ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat optimalisasi penerimaan daerah melalui pelayanan yang lebih mudah, terarah dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Dengan kolaborasi lintas sektor, program tersebut diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nganjuk yang menjadi sasaran.