#

Opsar Rokok Ilegal di Nganjuk, Tim Gabungan Amankan 300 Bungkus Rokok Polos

Nganjuk, PING-Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk membuahkan hasil. Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sekitar 300 bungkus rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai dalam operasi yang digelar pada Selasa (13/10/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Bea Cukai Kediri, Ajie Dharmawan, usai pelaksanaan operasi gabungan di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Dalam operasi hari ini, kami menyasar wilayah Kabupaten Nganjuk dan mendapati kurang lebih 300 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ajie.

Dalam operasi kali ini, tim gabungan menyasar sejumlah titik di Kecamatan Ngetos dan Kecamatan Loceret. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.

Ajie menegaskan, operasi gabungan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dalam mengawasi peredaran barang kena cukai, khususnya produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kami terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual, maupun membeli rokok ilegal karena pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Kediri akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Menurut Nafhan, Satpol PP Kabupaten Nganjuk akan terus bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri sebagai mitra kerja dalam pengawasan barang kena cukai. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi gabungan serta pengawasan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran kegiatan.

Nafhan berharap, melalui kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat, peredaran rokok polos atau rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk dapat terus ditekan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan produk tanpa pita cukai.

Dengan langkah pengawasan yang berkelanjutan dan kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk semakin berkurang sehingga tercipta lingkungan usaha yang tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (zk/ys)