#

Cegah Penyebaran Penyakit dan Zoonosis, Disperta Nganjuk Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak

Nganjuk, PING – Pengawasan lalu lintas hewan ternak dan kepatuhan perizinan usaha di sektor peternakan memegang peranan krusial dalam melindungi stabilitas ekonomi peternak sekaligus membentengi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit menular lintas wilayah. Komitmen pengawasan terpadu tersebut dikupas tuntas dalam program dialog interaktif Dinamika Pagi di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM), Kamis (15/10/2026).

Acara ini menghadirkan narasumber Medik Veteriner Ahli Madya Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Nganjuk, drh. Neneng Susanti, dengan dipandu penyiar Etna Laila. Dialog interaktif ini mengangkat tema "Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Perizinan di Sektor Peternakan".

drh. Neneng memaparkan bahwa mobilitas ternak yang mengabaikan aspek legalitas dan karantina menyimpan risiko fatal, tidak hanya memicu kematian massal pada hewan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa manusia melalui penularan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Oleh sebab itu, Disperta mengedepankan pendekatan One Health, yakni memandang keterpaduan kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan dalam satu kesatuan ekosistem.

"Salah satu contoh nyata adalah perlindungan status bebas rabies di Jawa Timur. Hewan penular rabies seperti anjing, kucing, maupun kera dari wilayah berstatus endemik merah dilarang keras masuk ke daerah bebas seperti Nganjuk. Regulasi lalu lintas ini dibuat bukan untuk mempersulit peternak, melainkan sebagai barrier perlindungan agar wabah tidak melumpuhkan perekonomian masyarakat," jelas drh. Neneng.

Selain ancaman rabies, pemerintah menetapkan sejumlah Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) yang wajib dimitigasi secara ketat dalam pengiriman sapi dan kambing, di antaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD/lato-lato), serta Brucellosis (kluron) yang memicu keguguran pada indukan bunting. Saat ini, seluruh alur permohonan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak antarwilayah telah terintegrasi secara digital dan transparan melalui aplikasi sistem lalu lintas iSIKHNAS, yang mewajibkan bukti uji laboratorium (uji sampel darah atau PCR), sertifikat vaksinasi, dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

drh. Neneng turut menegaskan pentingnya masa isolasi bagi setiap ternak yang baru didatangkan dari luar daerah. Hewan baru wajib menjalani karantina kandang terpisah selama 14 hari penuh sebelum dicampurkan dengan populasi ternak lokal. Durasi dua pekan tersebut merupakan siklus inkubasi alami guna memastikan tidak ada bibit penyakit menular yang terbawa secara laten. Apabila di tengah perjalanan armada pengangkut ditemukan indikasi ternak terpapar penyakit menular, seluruh kelompok ternak dalam muatan tersebut akan langsung dilokalisir di pos observasi setempat dan dilarang melanjutkan perjalanan maupun dipulangkan.

Terkait aspek legalitas, Disperta Nganjuk proaktif mendampingi para pelaku usaha peternakan rakyat maupun skala industri untuk memenuhi standar teknis, mulai dari pedoman cara beternak yang baik (Good Farming Practice), penetasan unggas (Good Hatchery Practice), hingga kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit Rumah Potong Unggas (RPU). Peternak diimbau rutin berkonsultasi dengan petugas medik veteriner di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat agar rantai usaha peternakan di Nganjuk tumbuh sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.