#

Pemkab Nganjuk Tegaskan Kebijakan Parkir: Kendaraan Plat AG Gratis, Plat Luar Wajib Non-Tunai QRIS

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara resmi merilis panduan aturan retribusi parkir demi mewujudkan ketertiban umum dan mempercepat digitalisasi transaksi daerah. Kebijakan ini menegaskan hak parkir gratis bagi pemilik kendaraan lokal serta skema retribusi resmi bagi kendaraan dari luar daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh kendaraan bermotor dengan Plat AG Nganjuk berhak menikmati layanan parkir gratis di tepi ruas jalan umum kabupaten, termasuk area depan toko dan pasar. Fasilitas bebas biaya ini berlaku karena retribusi parkir telah dibayarkan secara berlangganan bersamaan dengan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Masyarakat pemilik Plat AG diimbau untuk tidak membayar retribusi di tepi jalan umum, meskipun berhadapan dengan juru parkir liar.

Sebaliknya, kendaraan non-Plat AG Nganjuk atau yang belum berlangganan tetap dikenakan tarif retribusi resmi saat parkir di tepi ruas jalan umum. Untuk mendukung program "Nganjuk Melesat" yang modern dan transparan, seluruh pembayaran retribusi bagi kendaraan luar daerah dialihkan menggunakan sistem non-tunai melalui QRIS:

  • Sepeda Motor (Roda 2): Rp2.000 per parkir
  • Mobil / Roda 4 (<3>
  • Truk / Bus (>3.500 kg): Rp4.000 per parkir

Pemkab Nganjuk juga mengingatkan adanya pengecualian lokasi. Pembebasan retribusi tepi jalan umum tidak mencakup kantong parkir khusus. Area fasilitas publik mandiri seperti RSUD, Kantor Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), tempat wisata, dan taman daerah tetap memberlakukan tarif parkir berbayar bagi semua jenis kendaraan tanpa terkecuali.