#

Dinsos PPPA Nganjuk Sosialisasikan Layanan Gratis bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Nganjuk, PING – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk mengedukasi masyarakat mengenai pelayanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Dialog Interaktif Dinamika Pagi di Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) 105,3 MHz, Senin (28/9/2026). Dialog yang dipandu Etna Laila tersebut menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus Kepala UPTD PPA, Andriyana Maharani, konsultan hukum dan pendamping hukum Reza Aditya Ramadhan, serta psikolog Harum Wulansari.

Dalam dialog bertema “Pelayanan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” tersebut, Andriyana menjelaskan bahwa UPTD PPA Kabupaten Nganjuk telah beroperasi sejak 2025 untuk memberikan layanan teknis bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, penelantaran, serta permasalahan lain yang membutuhkan perlindungan khusus. Layanan yang disediakan meliputi pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma, konsultasi dan pendampingan hukum, serta upaya membantu korban memulihkan kondisi sosial dan kehidupannya.

Andriyana mengungkapkan, hingga Agustus 2026, UPTD PPA telah menangani sekitar 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 39 kasus terhadap anak. Jumlah laporan tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang menurutnya juga menunjukkan semakin besarnya keberanian masyarakat untuk melapor. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi persoalan yang banyak ditangani, sedangkan pada perempuan didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan hak asuh anak, dan perceraian yang berkaitan dengan masalah ekonomi. Ia mengajak masyarakat tidak ragu melapor agar korban segera mendapatkan penanganan.

Dari sisi hukum, Reza Aditya Ramadhan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran keluarga, dan kekerasan seksual merupakan persoalan yang dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa UPTD PPA memberikan konsultasi hukum, asesmen, bantuan penyusunan dokumen laporan, hingga pendampingan korban dalam proses pemeriksaan kepolisian, kejaksaan, dan persidangan. Pendampingan juga dapat diberikan dalam penyelesaian nonlitigasi untuk persoalan tertentu, seperti sengketa hak asuh anak, sepanjang memungkinkan dan tetap memperhatikan keselamatan serta hak korban. Seluruh layanan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.

Sementara itu, psikolog Harum Wulansari menjelaskan bahwa kekerasan dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang, baik pada perempuan maupun anak. Anak yang menyaksikan pertengkaran dan KDRT di lingkungan keluarga sekalipun dapat mengalami gangguan emosional, penurunan prestasi akademik, hingga hambatan perkembangan. Pada perempuan, ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, dan anggapan bahwa persoalan rumah tangga merupakan aib sering menjadi penghalang untuk keluar dari lingkaran kekerasan. Karena itu, pendampingan psikologis diperlukan untuk membantu korban memulihkan kepercayaan diri, membangun kemandirian, dan memperoleh kembali rasa aman.

Harum juga mengingatkan keluarga agar memberikan respons yang tenang ketika anak mengungkapkan pengalaman kekerasan. Orang tua perlu mendengarkan tanpa menghakimi, memastikan anak berada jauh dari terduga pelaku, serta segera mencari bantuan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Ia menekankan pentingnya menghindari pertanyaan yang menyudutkan atau memaksa anak menceritakan kejadian berulang kali. Dukungan keluarga dan lingkungan, termasuk tidak menyalahkan korban, menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.

Dalam sesi tanya jawab bersama pendengar, Dinsos PPPA turut menjelaskan rencana edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren, selain sosialisasi yang telah dilakukan kepada guru bimbingan konseling tingkat SMP. Masyarakat juga diingatkan bahwa kekerasan dapat terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun tempat lainnya, dan setiap korban berhak mendapatkan perlindungan tanpa memandang hubungan dengan terduga pelaku ataupun kedudukan sosialnya. UPTD PPA menegaskan komitmen menjaga kerahasiaan identitas serta memberikan pelayanan sesuai kebutuhan korban.

Masyarakat Kabupaten Nganjuk yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi hotline pengaduan UPTD PPA di 0852-3577-2070 atau datang langsung ke kantor Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, Jalan Supriyadi Nomor 7, Nganjuk, selama gedung UPTD PPA masih dalam proses rehabilitasi. Melalui dialog ini, Dinsos PPPA mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian, tidak menjadikan pengalaman korban sebagai bahan gosip, serta membantu mengarahkan korban kepada layanan yang berwenang agar mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara tepat.