#

Disnaker Nganjuk Ingatkan Pencari Kerja Waspadai Lowongan Palsu dan Pahami Hak Pekerja

Nganjuk, PING – Perlindungan tenaga kerja menjadi hal penting yang perlu dipahami, baik oleh pencari kerja, pekerja maupun perusahaan. Hal tersebut dibahas dalam dialog interaktif 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Rabu (30/9/2026). Mengangkat tema “Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk”, dialog menghadirkan Agus Salim, Pengantar Kerja Ahli Pertama Bidang Penempatan Tenaga Kerja, serta Deky Nurmansyah, Mediator Hubungan Industrial.

Agus Salim menjelaskan, tugas Disnaker tidak sebatas menyediakan informasi lowongan pekerjaan. Layanan ketenagakerjaan mencakup tahapan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Di dalamnya terdapat layanan bidang penempatan tenaga kerja serta hubungan industrial yang membantu masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Deky Nurmansyah menjelaskan bahwa perlindungan tenaga kerja juga mencakup jaminan sosial. Pekerja dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Menurutnya, perlindungan juga mencakup BPJS Kesehatan untuk mendukung pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya.

Deky menambahkan, perlindungan sosial tidak hanya menyasar pekerja penerima upah. Pekerja bukan penerima upah seperti pedagang dan pekerja sektor informal juga dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga telah memberikan dukungan terhadap perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui perlindungan bagi pekerja rentan.

Agus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi lowongan pekerjaan yang beredar melalui media sosial, grup percakapan, maupun platform digital lainnya. Informasi lowongan yang menawarkan gaji tinggi secara tidak wajar perlu dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum pencari kerja mengikuti proses rekrutmen.

Menurutnya, informasi lowongan pekerjaan seharusnya memuat identitas pemberi kerja, posisi dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan, persyaratan usia, jenis kelamin, pendidikan, kompetensi, pengalaman, besaran upah, lokasi kerja, serta uraian tugas. Masyarakat yang menemukan informasi yang diragukan dapat mengonfirmasikannya kepada Disnaker Kabupaten Nganjuk.

Dalam dialog tersebut juga disampaikan pentingnya kewaspadaan terhadap pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan proses rekrutmen. Disnaker Nganjuk terus berkoordinasi dengan perusahaan dan mengimbau agar informasi lowongan mencantumkan secara jelas ketentuan proses rekrutmen. Pencari kerja diminta tidak terburu-buru melakukan transfer uang apabila menemukan permintaan biaya yang tidak jelas.

Agus juga mengingatkan masyarakat yang mendapat tawaran bekerja ke luar daerah agar lebih berhati-hati. Menurutnya, penempatan tenaga kerja antar daerah memiliki ketentuan dan perizinan tersendiri. Karena itu, calon pekerja perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan sebelum menyerahkan data pribadi maupun mengikuti proses keberangkatan.

Deky juga mengingatkan pekerja agar tidak langsung menandatangani perjanjian kerja tanpa membacanya terlebih dahulu. Hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan harus dipahami sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Menurutnya, hubungan kerja yang baik membutuhkan keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban dari kedua belah pihak.

“Pahamilah hak dan kewajiban. Ketika perjanjian kerja akan ditandatangani, dibaca dulu dan dikoreksi jika ada yang tidak sesuai. Jangan sampai setelah tanda tangan baru muncul persoalan karena sebelumnya tidak memahami isi perjanjian,” jelas Deky.

Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, termasuk persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), Disnaker Kabupaten Nganjuk dapat memfasilitasi proses mediasi tanpa biaya. Namun, Deky menjelaskan bahwa penyelesaian terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke Disnaker untuk selanjutnya melalui tahapan klarifikasi dan mediasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menutup dialog, Agus mengajak pencari kerja di Kabupaten Nganjuk untuk lebih teliti sebelum menerima tawaran pekerjaan dan tidak hanya mempertimbangkan besarnya gaji. Sementara bagi pekerja, pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan jaminan sosial perlu terus ditingkatkan. Perlindungan tenaga kerja, menurutnya, membutuhkan peran bersama antara pemerintah, pekerja, dan perusahaan agar hubungan kerja dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.