Peringati HUT ke-27 DWP, Pemkab Nganjuk Gelar Senam Bersama hingga Gerakan Pangan Murah
- 06-11-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat. Program tersebut merupakan pembebasan pajak daerah tahap II dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur dan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Program ini terutama memberikan sejumlah fasilitas keringanan dan pembebasan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadirkan berbagai tantangan.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong ketertiban administrasi perpajakan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat turut mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam program tahap II ini, masyarakat memperoleh pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Selain itu, diberikan pula pembebasan PKB progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas berikutnya berupa diskon 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua yang memenuhi kriteria sebagai kendaraan milik buruh, dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pembebasan juga diberikan terhadap denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Fasilitas serupa juga diberikan kepada kendaraan roda tiga serta kendaraan roda dua yang digunakan oleh pengemudi ojek online.
Selain pembebasan terkait PKB, program ini memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, denda untuk keterlambatan pada tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan keringanan berupa dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari fasilitas perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dalam periode program.
Khofifah mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas tersebut selama masa pelaksanaan. Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tertib.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur maupun berbagai layanan pembayaran yang tersedia, seperti Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, kantor pos, gerai minimarket, serta sejumlah kanal pembayaran digital.
Program pembebasan dan keringanan pajak daerah tahap II tersebut berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Oktober sampai 30 November 2026. Masyarakat diharapkan memperhatikan persyaratan dan ketentuan masing-masing fasilitas sebelum melakukan pembayaran atau pengurusan administrasi kendaraan.