#

Disnaker Nganjuk Ingatkan Calon Pekerja Migran: Waspada Tawaran Nonprosedural, Pastikan Jalur Resmi

Nganjuk, PING – Minat masyarakat untuk mengadu nasib ke luar negeri demi meningkatkan taraf hidup keluarga harus diimbangi dengan kehati-hatian ekstra, kesiapan keterampilan, serta pemenuhan prosedur legalitas yang ketat. Isu krusial seputar perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut dibedah tuntas dalam program dialog interaktif Dinamika Pagi 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM), Selasa (3/11/2026).

Acara ini menghadirkan jajaran pimpinan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk. Hadir sebagai narasumber Kepala Disnaker Nganjuk, Itsna Sofiani, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Titik Purwani, serta Pengantar Kerja Ahli Pertama, Agus Salim, dengan dipandu oleh penyiar Reni Kristi. Dialog interaktif ini mengangkat tema sentral "Persiapan, Peluang, dan Perlindungan Kerja di Luar Negeri".

Kepala Disnaker Kabupaten Nganjuk, Itsna Sofiani, menegaskan bahwa bekerja ke luar negeri membawa tanggung jawab besar karena pekerja membawa nama bangsa Indonesia di tengah lingkungan sosial budaya yang berbeda. Kerap kali desakan ekonomi membuat sebagian masyarakat mengambil jalan pintas dan mengabaikan keabsahan dokumen perizinan maupun rekam jejak pihak penyalur. Akibatnya, muncul kasus penipuan di mana warga telah menyetorkan sejumlah uang namun tak kunjung diberangkatkan, atau bahkan terjerat jaringan kerja nonprosedural.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap iming-iming proses cepat tanpa syarat resmi. LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) izinnya hanya sebatas melatih keterampilan atau bahasa, bukan sebagai lembaga penyalur atau penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Kami juga mengimbau warga sangat berhati-hati terhadap tawaran kerja di kawasan Kamboja berkedok visa wisata, serta mengingat bahwa penempatan sektor domestik di kawasan Timur Tengah saat ini masih berstatus ditutup oleh pemerintah," tegas Itsna.

Pengantar Kerja Ahli Pertama Disnaker Nganjuk, Agus Salim, memaparkan bahwa keberangkatan calon pekerja migran hanya memiliki dua pintu resmi, yaitu melalui dinas tenaga kerja atau BP3MI. Perusahaan yang berhak menempatkan tenaga kerja ke luar negeri hanyalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal dan terdaftar pada Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, P3MI wajib memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang membuktikan adanya ketersediaan lowongan kerja riil dari agensi di negara tujuan, baik sektor formal (perusahaan/pabrik) maupun informal (rumah tangga/panti jompo).

Agus menambahkan, masyarakat kini dapat memverifikasi keabsahan P3MI dan daftar lowongan kerja resmi secara mandiri melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Dari segi administratif, calon pekerja migran wajib melengkapi dokumen kependudukan yang sah, surat izin keluarga (suami/istri/orang tua), surat keterangan ahli waris, kepesertaan jaminan sosial BPJS, sertifikat kompetensi kerja yang linier dengan jabatan tujuan, hingga perjanjian penempatan kerja resmi yang disahkan oleh Disnaker.

Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Titik Purwani, menegaskan komitmen Disnaker dalam melindungi pencari kerja dari praktik percaloan, baik penempatan luar negeri maupun sektor industri domestik di Kabupaten Nganjuk. Ia menegaskan seluruh proses penerimaan kerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Nganjuk tidak dipungut biaya apapun. Warga diimbau untuk langsung melamar ke gerbang resmi perusahaan atau rutin memantau informasi lowongan kerja terverifikasi melalui kanal media sosial Disnaker Nganjuk dan siaran langsung interaktif setiap Rabu.