Peringati HUT ke-27 DWP, Pemkab Nganjuk Gelar Senam Bersama hingga Gerakan Pangan Murah
- 06-11-2026
Nganjuk, PING – Perjudian dalam bentuk konvensional maupun daring (judi online) kini menjadi ancaman serius yang merusak ketahanan ekonomi keluarga, mengganggu stabilitas psikologis, hingga menyeret pelakunya ke dalam jerat hukum pidana. Bahaya nyata tersebut dikupas tuntas dalam program dialog interaktif Dinamika Pagi di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM), Rabu (4/11/2026).
Hadir menjadi narasumber Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Edwad Allan Yunaitis, (Mas Alan), dengan dipandu oleh penyiar Reni Kristi. Dialog interaktif ini mengusung tema "Berhenti Judi! Karena Judi Bikin Rugi: Darurat Judi Online, Edukasi Pencegahan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Nganjuk".
Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Nganjuk, Edwad Allan Yunaitis, mengungkapkan bahwa perkara perjudian di Kabupaten Nganjuk masih cukup marak, baik yang berbasis digital maupun judi manual. Di ranah konvensional, fakta persidangan mengungkap praktik judi dadu kopyok yang ironisnya didominasi oleh pelaku usia lanjut. Sementara di ranah daring, sistem deposit melalui rekening perbankan menciptakan ilusi keuntungan semu yang membuat pemain terjerumus siklus candu.
"Karakteristik judi mirip dengan narkotika; jika narkoba merusak melalui zat kimiawi, maka judi menjerat lewat dopamin psikologis dari rasa penasaran dan ilusi menang. Kemenangan awal sengaja disuguhkan, namun saat mulai kalah, muncul rasa balas dendam untuk menutup modal hingga akhirnya taruhan membengkak, aset pribadi terjual, terjerat pinjaman online, dan berujung 'rungkat' total," papar Edwad.
Edwad menjelaskan, jerat pidana bagi pelaku perjudian telah diatur tegas dalam regulasi hukum terbaru. Berdasarkan ketentuan Pasal 426 KUHP Baru, pelaku yang bertindak sebagai bandar terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar, sedangkan bagi para pemain dijerat Pasal 427 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta. Pembuktian hukum saat ini pun jauh lebih luwes karena alat bukti elektronik, rekam jejak transfer perbankan, hingga riwayat percakapan digital diakui secara sah di persidangan.
Dampak dari kecanduan judi kerap memicu tindakan nekat yang berujung pada tindak pidana lanjutan, seperti pencurian, penggelapan, penipuan, hingga keretakan rumah tangga. Edwad turut mencontohkan kasus pidana anak di bawah umur yang nekat mencuri barang berharga bernilai tinggi akibat tertekan dorongan mengisi saldo (top-up) game online.
Menyikapi fenomena tersebut, Kejari Nganjuk mendorong pengawasan ketat dari lingkungan terkecil, khususnya orang tua dan pihak sekolah melalui program rutin seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan razia gawai secara berkala. Orang tua diimbau tidak memberikan akses gawai secara bebas kepada anak usia balita dan selalu memantau riwayat aktivitas digital anak.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap modus manipulasi kode pembayaran QRIS di lapak pedagang yang sengaja diarahkan ke situs deposit judi, serta menolak keras tawaran meminjamkan buku rekening atau data perbankan pribadi kepada pihak lain karena berisiko terseret menjadi saksi hingga tersangka tindak pidana.
Menutup perbincangan, Edwad berpesan kepada seluruh masyarakat Nganjuk agar mampu mengendalikan pemanfaatan teknologi secara bijak. Kunci utama pencegahan adalah mengabaikan seluruh iklan promosi judi, segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mendapati aktivitas perjudian di lingkungannya, serta menjauhi segala bentuk permainan untung-untungan yang pasti membawa kerugian bagi masa depan keluarga.