#

Sambut Penerapan KUHP Baru, PERADI Nganjuk dan Pemkab Gelar Seminar Nasional Transformasi Hukum

Nganjuk, PING  — Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Nganjuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menyelenggarakan Seminar Nasional Transformasi Hukum, Selasa (27/10/2026).

Acara yang berlangsung di Pendopo KRT Sosro Koesoemo ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, meliputi aparat penegak hukum (APH), advokat, akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa. Agenda strategis ini fokus membedah kesiapan infrastruktur peradilan serta pergeseran paradigma hukum pidana menuju keadilan yang modern dan humanis.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, yang hadir membuka acara secara langsung mengapresiasi inisiatif sinergi antara pemda dan organisasi advokat. Menurutnya, pembaruan hukum pidana menuntut keselarasan pemahaman tidak hanya bagi penegak hukum, namun juga pemerintah daerah dan masyarakat.

"Paradigma penegakan hukum di Indonesia kini bergeser dari sekadar pembalasan (retributive justice) menuju keadilan substantif yang memberi kemanfaatan sosial nyata bagi masyarakat luas," ungkap Kang Marhaen dalam sambutannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PERADI Nganjuk, Wahyu Prio Jatmiko, menekankan bahwa momentum transisi regulasi harus dimanfaatkan para advokat dan praktisi di daerah untuk meningkatkan profesionalisme.

"Transformasi hukum bukan hanya pergantian regulasi di atas kertas, melainkan pembaruan cara pandang. Kami ingin memastikan advokat PERADI bersama elemen peradilan lainnya satu persepsi dan siap mengawal masa transisi ini secara profesional dan berintegritas," jelas Wahyu.

Seminar nasional tersebut menghadirkan deretan guru besar dan pakar hukum terkemuka sebagai narasumber, di antaranya:

  • Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH Universitas Diponegoro), mengulas asas-asas hukum pidana nasional dalam menghadapi tantangan zaman.
  • Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH Universitas Muhammadiyah Malang), memaparkan pergeseran paradigma ke arah keadilan restoratif (*restorative justice*).
  • Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum. (Kejaksaan Agung RI), menguraikan kesiapan praktis korps penuntut umum di lapangan.
  • Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. (Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret), menyoroti aspek hukum acara pidana serta jaminan perlindungan HAM.
  • Dr. Rochmad Dwi Riwayanto, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Negeri Surabaya), menganalisis dampak sosiologis regulasi baru terhadap masyarakat.

Diskusi berjalan interaktif saat peserta mendalami penerapan pidana alternatif—seperti sanksi kerja sosial dan pengawasan—hingga kesiapan teknis peradilan di tingkat daerah. Forum ini diharapkan memperkuat kesiapan penegak hukum daerah dalam mengawal kepastian serta rasa keadilan Masyarakat.