#

Sasar Kecamatan Pace, Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 7.540 Batang Rokok Ilegal

Nganjuk, PING – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan operasi bersama tersebut menyasar peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pace, Kamis (29/10/2026).

Operasi tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Bea Cukai Kediri dalam melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nur Rachman, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas menemukan rokok ilegal berupa rokok polos tanpa pita cukai.

“Dalam kegiatan operasi hari ini kita berhasil mengamankan rokok ilegal, rokok polos tanpa pita cukai dengan total 7.540 batang,” ujar Devid.

Dari hasil penindakan tersebut, rokok ilegal yang diamankan memiliki nilai cukai sebesar Rp5.624.840. Sementara nilai barang ditaksir mencapai Rp11.196.900, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 7.295.817.

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran barang kena cukai ilegal. Pengawasan di lapangan menjadi salah satu langkah untuk mencegah rokok tanpa pita cukai beredar dan diperdagangkan kepada masyarakat.

Devid juga mengimbau masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak mengedarkan maupun membeli rokok ilegal. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Kediri menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Kediri dengan Satpol PP Kabupaten Nganjuk dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Penindakan dilakukan di wilayah pengawasan Kabupaten Nganjuk.

Perwakilan Bea Cukai Kediri juga menegaskan bahwa rokok ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam operasi tersebut, jumlah rokok ilegal yang ditemukan disebut tidak sebanyak hasil penindakan pada kegiatan sebelumnya. Devid menyampaikan bahwa kondisi tersebut dapat menjadi indikasi menurunnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk, meskipun pengawasan tetap perlu dilakukan.

Upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik aparat pemerintah maupun masyarakat. Selain penindakan terhadap pelaku peredaran, kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk ilegal juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya.

Melalui operasi bersama ini, Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Bea Cukai Kediri menunjukkan komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan turut berperan dengan tidak membeli atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.