#

Bantu Warga Urus Data Bansos, Masyarakat Bisa Daftar Jadi Agen Perlinsos

Nganjuk, PING- Masyarakat kini memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mendukung proses pendataan calon penerima bantuan sosial melalui program Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Pendaftaran sebagai Agen Perlinsos dapat dilakukan secara daring (online) dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Melalui program ini, masyarakat yang telah terdaftar sebagai agen dapat membantu warga dalam proses penginputan data calon penerima bantuan sosial, sekaligus memfasilitasi penyampaian sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Kehadiran Agen Perlinsos diharapkan dapat mendorong pendataan sosial yang lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Pendaftaran Agen Perlinsos dilakukan melalui Portal Perlinsos Digital Agen di laman resmi https://agent-perlinsos.kemensos.go.id. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon pendaftar adalah memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif.

Selain itu, calon agen perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit serta PIN IKD untuk keperluan verifikasi identitas, termasuk verifikasi wajah.

Adapun tahapan pendaftarannya cukup mudah. Calon agen dapat membuka laman Portal Perlinsos Digital Agen melalui browser di telepon seluler, kemudian memilih menu Daftar Menjadi Agen. Selanjutnya, masukkan NIK dan lakukan proses verifikasi wajah sesuai petunjuk yang tersedia.

Setelah proses verifikasi berhasil, pendaftar diminta memilih tipe agen yang tersedia, termasuk kategori masyarakat umum, kemudian memasukkan nomor telepon seluler yang masih aktif. Tahap berikutnya adalah membaca dan menyetujui syarat serta ketentuan, sekaligus menyatakan komitmen sebagai agen. Jika seluruh tahapan telah diselesaikan, pendaftar dapat mengeklik tombol daftar untuk menuntaskan proses registrasi.

Perlu diketahui, Agen Perlinsos bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Peran agen sebatas membantu masyarakat dalam penginputan data serta menyampaikan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi warga sesuai keadaan sebenarnya.

Melalui peran tersebut, Agen Perlinsos juga dapat membantu masyarakat mengajukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam data calon penerima bantuan sosial. Misalnya, terkait data warga yang membutuhkan bantuan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara itu, penentuan kelayakan dan keputusan akhir mengenai penerima bantuan sosial tetap menjadi kewenangan pemerintah dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan adanya program Agen Perlinsos, masyarakat diharapkan dapat turut berkontribusi dalam mewujudkan pendataan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu upaya untuk memastikan informasi dan data sosial ekonomi yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi warga di lapangan.

Berikut syarat dan tahapan pendaftaran Agen Perlinsos:

  1. Memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif.
  2. Menyiapkan NIK dan PIN IKD.
  3. Membuka laman https://agent-perlinsos.kemensos.go.id melalui browser di telepon seluler.
  4. Memilih menu pendaftaran sebagai Agen Perlinsos.
  5. Memasukkan 16 digit NIK dan melakukan verifikasi wajah.
  6. Memilih tipe agen yang tersedia, termasuk kategori masyarakat umum.
  7. Memasukkan nomor telepon seluler yang masih aktif.
  8. Membaca dan menyetujui syarat serta ketentuan dan pernyataan komitmen agen.
  9. Mengeklik tombol daftar dan menyelesaikan proses registrasi.

Pendaftaran Agen Perlinsos tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi tersebut dan tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan proses pendaftaran Agen Perlinsos.