Peringati HUT ke-27 DWP, Pemkab Nganjuk Gelar Senam Bersama hingga Gerakan Pangan Murah
- 06-11-2026
Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat komitmen dalam mendukung legalitas dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pertemuan Pendampingan UMKM dalam Rangka Perizinan BPOM MD yang digelar di Kabupaten Nganjuk, Senin (2/11/2026) di Ruang Rapat IFK Dinkes Nganjuk.
Tidak sekadar memberikan sosialisasi, kegiatan ini menghadirkan langsung petugas dari Balai POM Surabaya untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. Kegiatan ini dihadiri 20 Pelaku Usaha UMKM Nganjuk. Dari total data pendaftar kurang lebih 50 orang.
Melalui mekanisme desk atau konsultasi secara langsung, para pelaku UMKM dapat berkonsultasi mengenai berbagai persyaratan, sekaligus memperoleh arahan terkait pemenuhan dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan dalam proses pengajuan izin edar produk pangan BPOM MD.
Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi lebih konkret terhadap berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemahaman mengenai ketentuan perizinan produk pangan. Selain pendampingan secara individual, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman UMKM mengenai pentingnya legalitas dan keamanan produk pangan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam memberikan kemudahan akses pendampingan bagi pelaku UMKM. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari Gerakan Mengawal Perkembangan Usaha Rakyat (Gempur), sebuah program yang telah diinisiasi sejak 2019 oleh jajaran pimpinan daerah dan secara konsisten dijalankan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Dalam sambutannya, Erik Sulistyorini, Kasi Farmasi Dinkes Nganjuk, menjelaskan bahwa program Gempur telah menjadi agenda rutin untuk membantu pelaku UMKM yang tengah mengurus legalitas produk pangan. Pendampingan ini diperlukan karena tidak semua produk dapat menggunakan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), sehingga sebagian pelaku usaha perlu diarahkan untuk mengurus izin edar melalui jalur perizinan yang sesuai, termasuk BPOM MD.
“Sejak 2019, melalui Gerakan Mengawal Perkembangan Usaha Rakyat atau Gempur, kegiatan ini rutin kami lakukan untuk membantu teman-teman UMKM dalam memproses izin produk makanan. Bagi produk yang tidak bisa menggunakan izin P-IRT, kami fasilitasi agar dapat beralih ke perizinan yang sesuai. Ini menjadi upaya yang terus kami inisiasi bersama,” ungkap Erik.
Wanita berhijab ini menambahkan, untuk memastikan proses pendampingan berjalan optimal, pihaknya menggandeng Omah Tandang (Rumah Talenta Digital Anjuk Ladang) Dinas Kominfo.
“Untuk membantu bapak-ibu pelaku UMKM, khususnya dalam menyiapkan dokumen digital serta melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan teknis yang panjenengan nanti butuhkan,” bebernya.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Balai POM Surabaya, dan para pendamping digital ini menjadi langkah penting dalam mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memeriksa dan melengkapi dokumen secara langsung dengan arahan petugas yang berkompeten.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap semakin banyak produk UMKM lokal yang memiliki legalitas edar sesuai ketentuan. Dengan terpenuhinya persyaratan perizinan, pelaku usaha diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.
Pendampingan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah hadir tidak hanya mendorong tumbuhnya usaha masyarakat, tetapi juga memberikan solusi nyata agar UMKM Nganjuk mampu berkembang, naik kelas, dan memiliki produk pangan yang legal serta memenuhi ketentuan keamanan pangan.