#

Dua Desa di Nganjuk Lolos Tahap Presentasi dan Wawancara Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Nganjuk, PING- Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Nganjuk. Dua desa berhasil melaju ke tahap presentasi dan wawancara dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

Kedua desa tersebut adalah Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, dan Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk. Keduanya dinyatakan lolos setelah melalui penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Sementara itu, Desa Paron, Kecamatan Bagor, yang juga diusulkan mengikuti penilaian, belum berhasil melaju ke tahap berikutnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, Subani, menyampaikan bahwa kelolosan dua desa tersebut merupakan capaian positif sekaligus bukti meningkatnya komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Alhamdulillah, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 12/SK/KI-Prov.Jatim/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, dua desa dari Kabupaten Nganjuk dinyatakan lolos ke tahap presentasi dan wawancara berdasarkan hasil penilaian SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Subani, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Desa Ngadipiro memperoleh skor 86,57, sedangkan Desa Kedungdowo meraih 86 poin. Adapun Desa Paron memperoleh skor 74 sehingga belum dapat melanjutkan ke tahap wawancara.

Meski belum berhasil lolos, Subani meminta agar hal tersebut tidak menyurutkan semangat pemerintah desa untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Untuk Desa Paron, tidak apa-apa. Tahun depan bisa kita ajukan kembali. Tetap semangat dan jadikan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di desa,” ungkapnya.

Subani menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong desa-desa yang telah lolos agar dapat mempersiapkan diri secara optimal menghadapi tahapan selanjutnya. Sementara desa yang belum lolos juga akan terus didampingi dan dimotivasi agar memiliki kesiapan yang lebih baik pada penilaian tahun berikutnya.

Tahap presentasi dan wawancara dijadwalkan berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 11 November 2026. Dalam tahapan ini, masing-masing desa akan memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama tim panelis.

Materi presentasi mencakup strategi, komitmen, serta inovasi pemerintah desa dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik.

Capaian ini menjadi gambaran positif atas upaya pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan serta mendorong partisipasi masyarakat.

“Kami bangga karena desa-desa di Nganjuk terus menunjukkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif sesuai prinsip keterbukaan informasi publik,” tutur Subani.

Melalui capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap semakin banyak desa yang termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Dengan demikian, budaya keterbukaan informasi dapat semakin kuat dan menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.